Polda Jatim rilis kasus peretasan situs bantuan Covid-19 di AS oleh hacker asal Indonesia. (Foto : Lukman Hakim)
News

Begini Modus Hacker Indonesia Palsukan Situs Bantuan Covid-19 di AS

Source : https://news.okezone.com/read/2021/04/15/519/2395333/begini-modus-hacker-indonesia-palsukan-situs-bantuan-covid-19-di-as/

SURABAYA – Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo ditangkap Polda Jatim setelah membuat dan menyebarkan situs palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat (AS). Dengan situs itu, kedua hacker tersebut mencuri data warga AS.

Setidaknya, ada sebanyak 30.000 data warga dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal. Jumlah website palsu yang dibuat tersangka sebanyak 14. Lalu disebar melalui pesan pendek (SMS). Pesan pendek ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah terkirim ke penerima, ada yang tertipu dan ada yang tidak.

Yang tertipu membuka link website dan mengisi data diri. Para tersangka, menyebarkan domain palsu tersebut ke 27 juta nomor telepon warga AS.

“Praktik ini dilakukan kedua tersangka sejak Mei 2020 sampai Maret 2021,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, dari data palsu ini digunakan tersangka untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat. Bantuannya sebesar USD2.000 tiap warga. Jika dihitung, keuntungan pelaku mencapai USD60 juta.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami bekerja sama dengan FBI dan Hubinter Mabes Polri. Korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," ujar Nico.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.